INDONET7.COM JAKARTA-Telah terselenggara dengan sukses acara webinar HKHKI (Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia) yaitu webinar HUT HKHKI Ke-3 dengan judul “RUU Kesejahteraan Ibu & Anak: Tantangan Investasi & SDM Unggul dalam Gig Economy”, pada Senin, 29 Agustus 2022, pukul 14.00 s.d. 17.00 WIB.
Webinar ini dihadiri oleh keynote speaker & sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, meliputi:
1. Dra. Lenny N. Rosalin, S.E., M.Sc., M.Fin. (Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
2. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. (Dirjen HAM Kemhum RI & Dewan Kehormatan HKHKI)
3. Yuli Adiratna, S.H., M.Hum. (Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker)
4. Myra Maria Hanartani (Ketua Komite Regulasi & Hubungan Kelembangaan APINDO)
5. Timboel Siregar ( Sekjen OPSI )
Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) yang ke-3 tahun, menggelar 3 acara webinar yang akan diselenggarakan secara daring maupun luring. Pada Senin (29/08), HKHKI telah sukses menggelar 1 dari 3 webinarnya yang bertajuk “RUU Kesejahteraan Ibu & Anak: Tantangan Investasi & SDM Unggul dalam Gig Economy”.
Webinar yang diselenggarakan via media Zoom ini berjalan meriah dan penuh antusias dari para peserta maupun pengisi acara, karena substansi RUU KIA yang masih dipandang belum perlu oleh banyak pihak. Webinar yang dimoderatori oleh Ruben Soeratman, S.H., LL.M. ini dimulai dengan sambutan dari Prof. Payaman Simanjuntak selaku Ketua Dewan Kehormatan yang mengapresiasi kerja keras HKHKI selama tiga tahun terakhir dengan pencapaiannya yang luar biasa. Payaman mencatat dalam usia yang baru 3 tahun, sudah puluhan aktifitas baik domestik maupun bekerja sama dengan banyak lembaga internasional.
HKHKI adalah organisasi profesi para pengacara dan dosen yang lebih mengkhususkan di bidang Ketenagakerjaan dan HAM. Terkait RUU KIA, Payaman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menghimpun dan memberikan masukan yang membangun agar tepat sasaran.
Dr. Raja Sirait, S.E., Ak., S.H., M.H., M.M. sebagai wakil ketua Umum DPP HKHKI mengucapkan terima kasihnatas dukungan seluruh pihak hingga saat ini HKHKI telah dikenal baik di Indonesia maupun diluar negeri sebagai organisasi yang aktif dan banyak berkontribusi bagi masyarakat. Bukan saja dalam dunia hukum ketenagakerjaan, yang memberikan
konsultasi gratis namun juga kegiatan sosial. Seperti secara rutin memberikan donasi
dan sembako bagi masyarakat miskin di beberapa kota, pemberian hewan qurban,
pemberian vaksinasi gratis bagi masyarakat dan tenaga kerja asing. Dimana saat itu vaksin sangat sulit didapat, bahkan tidak sedikit perusahaan harus membeli vaksin untuk
pekerjanya ,”tuturnya.
Dr.Raja Sirait menambahkan kami (HKHKI) berjuang keras untuk bisa memberikan vaksinasi gratis, dan tujuan tersebut tercapai dengan respon masyarakat yang sangat positif. Serta banyak lagi kegiatan kami lainnya,”Jelas Dr.Raja Sirait.
Sebagai keynote speaker, Menteri. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang diwakili oleh Dra. Lenny N. Rosalin, S.E., M.Sc., M.Fin. memaparkan data terkait harapan hidup ibu dan anak di Indonesia. Bahwa perlu dipikirkan bagaimana cara menurunkan kematian ibu, anak, dan mencegah anak dari stunting. Lenny menambahkan bahwa selain pemulihan ibu, suami juga ikut cuti supaya bisa mendampingi ibu dalam proses kelahiran sebagai wujud untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Yang ingin dicapai adalah agar melahirkan generasi yang berkualitas,”Ujar Lenny.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan, diwakili oleh Yuli Adiratna, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker mengapresiasi
kerja keras HKHKI dan berharap HKHKI semakin bermanfaat bagi ketenagakerjaan
Indonesia. Yuli memaparkan data perempuan yang ikut berpartisipasi dalam bidang ketenagakerjaan, keuntungan dan faktor gig economy, perlindungan khusus ibu dalam
konvenan hak ekonomi & sosial budaya, dan memberikan catatan terkait RUU KIA ini. Yuli menekankan bahwa penyusunan RUU KIA ini harus dipikirkan dengan matangmatang dan tepat sasaran. Jangan sampai bertumpang tindih dengan aturan dalam bidang ketenagakerjaan, atau justru merugikan pekerja dan pengusaha,”Ungkapnya.
Mewakili Apindo, Ketua Komite Regulasi & Hubungan Kelembagan Apindo Myra Maria Hanartani, mengatakan bahwa terbitnya RUU KIA ini karena tingginya kematian ibu dan anak. Kesehatan dan keselamatan ibu dan anak yang perlu dibahas dan benarbenar dicari solusinya, dibanding dengan memperpanjang cuti melahirkan. Dapat disimpulkan bahwa Myra berpendapat bahwa aturan ini belum saatnya diberlakukan di Indonesia ,”Tutur Myra.
Pemapar ketiga adalah Dirjen HAM Kemenkumham RI sekaligus anggota Dewan Kehormatan HKHKI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. dalam paparan yang dibacakan oleh host Ema Fatimah menggarisbawahi upaya meningkatkan kesetaraan gender dan harusnya untuk meminimalisir diskriminasi serta analisis HAM terhadap RUU KIA. Serta pentingnya peran Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda dalam mewujudkan implementasi KIA melalui RAN & RAD, yang perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu perlu adanya pelibatan dunia usaha dalam penyusunan RUU KIA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia,”tegas Mualimin.
Timboel Siregar sebagai pemapar keempat,
mengatakan bahwa RUU KIA tidak bisa berdiri sendiri, karena ada kaitannya dengan UU ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan lain-lain. Oleh karena itu, harus benar-benar dipikirkan dengan matang terkait penyusunan RUU KIA ini. Timboel menekankan agar pemerintah juga memikirkan perlindungan bagi pekerja nformal yang selama ini sering dilupakan. Timboel berpendapat bahwa aturan yang sekarang ada sudah banyak yang bagus, tinggal implementasikan secara benar,”Ujar Timboel.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Ketua umum HKHKI Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. memberikan catatan bahwa peningkatan kesejahteraan ibu anak sangat didukungnya. Terlebih Ibu, adalah tiang dari keluarga, jika Ibunya sehat, maka keluarga akan lebih terjamin kesehatannya. Namun, jika yang dibidik adalah peningkatan KIA, maka seharusnya perbaikan kondisi dimulai dari bidang kesehatan. Misal peningkatan pelayanan rumah sakit, puskesmas, sosialisasi usia ideal perkawinan, pemberian edukasi massal di daerah tentang organ dan alat reproduksi perempuan, tentang kesehatan dan gizi ibu hamil dan bayi, dst. “Jelas Ike.
ditambahkan Ike , juga meningkatan infrastruktrur di daerah, karena masih banyak ibu hamil yang meninggal diperjalanan menuju puskesmas disebabkan infrastrukturnya buruk. Sarana dan prasarana harus mudah dan murah untuk di akses.
Pada saat perekonomian Indonesia belum pulih dan pandemi ini belum berakhir, RUU
KIA ini dikhawatirkan malah akan memberi dampak buruk bagi Indonesia, bagi pekerja
dan pengusaha. Hal ini dapat menurunkan rangking Indonesia di dunia internasional
bukan lagi sebagai negara investasi yang menarik bagi para investor asing.
Ike yang juga adalah Managing Partner di Kantor Hukum Farida Law Office ini menekankan bahwa RUU KIA ini tidak perlu disahkan secara terburu-buru, perlu penelitian yang lebih matang.
Webinar HUT HKHKI yang Ke-3 memberikan catatan-catatan penting bagi Pemerintah dan pembuat undang-undang yakni:
1. RUU KIA harus diteliti dan pertimbangkan dengan matang, mendapatkan masukan
dari masyarakat termasuk organisasi seperti HKHKI, karena berkaitan erat dengan ketenagakerjaan.
2. Pembenahan dan perbaikan dari sisi infrastruktur khususnya di daerah, perbaikan
sarana dan prasarana di bidang kesehatan, serta sosialisasi dan propaganda tentang kesehatan perempuan dan balita merupakan skala prioritas utama dalam peningkatan
KIA,”Pungkas Dr.Ike Farida.
(MY)