INDONET7.COM SORONG- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi, S.H ingatkan Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad harus berani memperjuangkan Orang Asli Papua (OAP) untuk menduduki jabatan Eselon II.
Menurut Yosep, sudah tidak ada alasan bagi Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak memperjuangkan OAP dan tidak melantik OAP untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di eselon II karena sekarang sudah banyak orang Asli Papua sudah yang mampu dan layak untuk menduduki jabatan tersebut, ujar Yosep.
Untuk itu Yosep dengan tegas mengatakan bahwa Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya harus berani meminta kepada pemerintah pusat untuk tunduk pada perintah Undang-Undangan Otsus bukan melanggar perintah amanat Otsus dengan tidak memperioritaskan orang asli papua untuk menjadi tuan di negerinya sendiri.
Sudah bukan saatnya lagi orang dari luar papua yang harus menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan Pemprov Papua Barat Daya tetapi sudah waktunya OAP yang harus diberikan kepercayaan oleh negara untuk menjadi tuan di negerinya sendiri.
“Sangat berdosa sekali Kalau pemerintah pusat dan PJ Gubernur Papua Barat Daya mengangkat orang di luar Papua untuk menduduki jabatan strategis di Pemprov Papua Barat Daya.”
Hal ini disampaikan Yosep, mengingat selama ini dan sudah menjadi rahasia umum bahwa orang asli papua (OAP) tidak pernah di percayakan menjadi pejabat diluar papua seperti Menado, Makasar, Maluku atau Sumatera bahkan Jawa Timur, Jawa Tengah sampai Jawa Barat.
Tetapi sejarah mencatat bahwa sudah terlalu banyak orang di luar tanah papua yang di angkat untuk menjadi pejabat di tanah papua demi menyingkirkan orang asli papua sehingga stigma semacam ini sudah saatnya di hilangkan, ungkap Yosep.
Agar tidak menjadi konflik kedepannya maka Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang juga kepanjangan tangan dari pemerintah pusat sudah harus melantik orang papua tanpa berbagai macam alasan karena Pj Gubenur harus menjalankan perintah Undangan-Undang Otonomi Khusus.
Dikarenakan Provinsi ini dilahirkan untuk mensejahterakan Orang Asli Papua dan bukan provinsi ini dilahirkan untuk mensejahterakan masyarakat yang Ada diluar tanah papua untuk menjadi pejabat di tanah papua.
Lanjut Yosep, sumber daya manusia asli papua sudah sangat siap dan bisa bersaing untuk menduduki jabatan-jabatan eselon II, III dan VI di tanah papua dan bukan saatnya orang non papua lagi yang dipercayakan atau diberikan hak untuk menduduki jabatan tersebut.
Bahkan menurut Yosep, untuk tidak menjadi konflik dikemudian hari yang nanti berkepanjangan maka jabatan-jabatan strategis sudah harus diberikan kesempatan kepada OAP Seperti jabatan Kepala Keuangan, Kepala Bapeda dan Kepala PUPR sudah harus di jabat oleh orang papua.
Kesempatan itu harus diberikan karena itu adalah hak kesulungan orang asli papua dan bukan hak itu diberikan kepada mereka yang bukan orang asli papua yang selalu mendapatkan jabatan tersebut sehingga akan membuat kecemburuan bagi orang asli papua.
Sementara itu Yosep mengatakan, amanat Undang-Undangan Otonomi Khusus sudah jelas sebagaimana diketahui bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi orang asli papua.
Dimana dalam amanat UU Otsus sudah dijelaskan dan dikatakan bahwa Orang Asli Papua harus diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di Papua, tegas Yosep dalam keterangannya.